Pengrajin Perak Minta PPN Dihapus
Rabu, 29 April 2009 – 14:23 WIB
“Namun selanjutnya, sesuai dengan PP No. 43 tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No 12 Tahun 2001, bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan dalam bentuk batangan, tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Sehingga tidak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ungkapnya.
Baca Juga:
Disebutkan, upaya untuk mengusulkan bahan baku perak agar tidak dikenakan PPN telah dilakukan melalui surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan surat nomor 312/MPP/IV/2003. “Selanjutnya PP tersebut direvisi dengan PP No.31 Tahun 2007. tapi dalam PP tersebut bahan baku perak tetap tidak dikategorikan sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan tetap dikenakan PPN,” katanya.
Kemudian Menteri Perindustrian juga telah mengusulkan agar bahan baku perak tidak dikenakan PPN sesuai dengan nomor surat 1002/M-IND/11/2008 pada tanggal 14 November 2008. “Usulan tersebut sampai saat ini juga belum mendapat keputusan dari Menkeu,” lanjut Mendag.
Sementara itu, Mendag menerangkan posisi Depdag dalam hal ini adalah memantau perkembangan koordinasi yang dilakukan Depperin dan Depkeu. “Kami juga akan memastikan kelancaran jalur distribusi bahan baku ke Kota Gede,” tambahnya. (cha/JPNN)
JAKARTA-Pajak pertamabahan nilai (PPN) yang begitu tinggi, ternyata menjadi akar permasalahan atas harga bahan baku yang tidak terjangkau oleh para
BERITA TERKAIT
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia