Pengrusakan PLTU Terkait Pungli
JAKARTA-Kasus pengrusakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Teluk Naga, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu pasalnya tidak terkait dengan operasi preman yang gencar dilaksanakan oleh Polri. "Ini terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh masyarakat sekitar proyek. Tidak ada hubungannya kasus ini dengan operasi preman," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa (18/11).
Lebih lanjut ia mengatakan polisi tidak menggelar operasi preman di sekitar lokasi proyek PLTU tapi menangkap tujuh orang warga sekitar yang sedang menarik pungli dari setiap truk yang masuk ke areal proyek. "Mereka minta uang ke proyek dengan dalih sebagai uang debu. Tindakan ini 'kan masuk dalam kategori pungli," imbuhnya. Setelah polisi menangkap tujuh orang, warga sekitar malah menyerang ke areal proyek lalu merusak dan membakar mess pekerja di sana.
Pasca-pengrusakan itu, polisi telah menangkap 24 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan proyek tersebut. "Kades dan beberapa perangkat desa ada juga yang terlibat kasus pengrusakan," katanya. Pasca perusakan itu, pihak kepolisian saat ini telah mengerahkan 115 personil yang terdiri atas 86 anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya dan 29 anggota Polres Tangerang untuk menjaga proyek PLTU dengan menempatkan pada enam pos penjagaan.(rie/JPNN)
JAKARTA-Kasus pengrusakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Teluk Naga, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu pasalnya tidak terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan