Penguasa Berikan Kekhususan Untuk Century
Ichsanuddin: FPJP Century tak Memenuhi Syarat

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini, Rabu (20/11).
"Saya diminta keterangan Century berkaitan dengan posisi Budi Mulya sebagai tersangka," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Ichsanuddin kemarin, Selasa (19/11) sudah dimintai keterangan dalam kasus Century. Permintaan keterangan kepada Ichsanuddin hari ini untuk melanjutkan pemberian keterangan. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya adalah soal pemberian FPJP kepada Bank Century.
"Beberapa pertanyaan seputar FPJP sampai akhirnya dicairkan FPJP dengan mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang berhubungan dengan pernyataan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan ujungnya penyertaan modal sementara bailoutnya," kata Ichsanuddin.
Ia menjelaskan, pemberian FPJP itu sudah diatur persyaratannya di dalam Undang-undang Bank Indonesia. "FPJP bisa dicairkan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan," ujar Ichsanuddin.
Namun, lanjut dia, jumlah jaminan dan rasio kecukupan modal Bank Century tidak memadai. "Itu enggak bisa dari segi proses FPJP nya. Itu enggak memenuhi syarat," kata Ichsanuddin.
Ichsnuddin menambahkan, BI sudah mengetahui Bank Century adalah bank gagal. Hal itu menjadi salah satu pertanyaan penyidik. "Pertanyaannya itu apakah BI tidak tahu Century bank gagal. Saya katakan tahu," kata Ichsanuddin.
Menurut Ichsanuddin, Bank Century sudah masuk status pengawasan khusus. "Pengawasnya itu ada di bank yang bersangkutan. Artinya pengawas saat itu sudah mengetahui neraca harian bank. Kalau dia mengetahui neraca harian bank, maka dia tau juga CAR-nya. Kalau dia tahu CAR-nya, maka dia tahu juga apakah bank itu layak diberi FPJP atau tidak," katanya.
JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia