Penguasa Cenderung Tak Netral di Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Jangan Masuk Angin

Bawaslu harus bersikap tegas menerapkan UU Pemilu, khususnya terkait pernyataan presiden bahwa pejabat publik boleh berpolitik dan berkampanye. Bawaslu harus menegur presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya.
"Jika teguran itu diabaikan, maka Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum. Jika bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, maka kredibiltas Bawaslu sebagai wasit Pemilu yang adil dipertanyakan. Jika terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pemilu 2024, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menghentikan proses pemilu. Bawaslu perlu menyampaikan penyusunan UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis," kata dia. (tan/jpnn)
Bawaslu wajib menjunjung asas pemilu jurdil, independen dan non-partisan, seimbang dan tidak berpihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu