Penguatan DPD Lebih Baik Lewat Amandemen UUD

Penguatan DPD Lebih Baik Lewat Amandemen UUD
Penguatan DPD Lebih Baik Lewat Amandemen UUD

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebaiknya melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, jika penguatan DPD tidak dilakukan melalui amandemen UUD maka lembaga bagi para senator itu akan tetap mandul sementara DPR akan menjadi lembaga superbody.

“Sebaiknya kewenangan DPD RI diperoleh melalui amandemen konstitusi. Jangan melalui belas kasihan DPR melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD, red)," kata Syamsuddindalam acara bedah buku "Eksistensi DPD RI" di lobi gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/12).

Dikatakannya, demi terwujudnya check and balances dalam sistem ketatanegaraan ini maka kehadiran DPD RI sangat dibutuhkan. Dengan demikian, katanya, DPR tidak menjadi lembaga superbody tanpa koreksi.

Syamsuddin menambahkan, proses amandemen memang membutuhkan sikap kenegarawanan, konsensus politik tingkat tinggi. Dengan demikian, amandemen itu tidak menjadi bola liar dan akan cepat berhasil jika didukung rakyat.

"Dan itu kembali ke hati nurani elit bangsa ini untuk berkomitmen dalam membangun bangsa ini secara kolektif berkesinambungan," ulasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Peneliti politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News