Penguatan DPD Lebih Baik Lewat Amandemen UUD
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebaiknya melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, jika penguatan DPD tidak dilakukan melalui amandemen UUD maka lembaga bagi para senator itu akan tetap mandul sementara DPR akan menjadi lembaga superbody.
“Sebaiknya kewenangan DPD RI diperoleh melalui amandemen konstitusi. Jangan melalui belas kasihan DPR melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD, red)," kata Syamsuddindalam acara bedah buku "Eksistensi DPD RI" di lobi gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/12).
Dikatakannya, demi terwujudnya check and balances dalam sistem ketatanegaraan ini maka kehadiran DPD RI sangat dibutuhkan. Dengan demikian, katanya, DPR tidak menjadi lembaga superbody tanpa koreksi.
Syamsuddin menambahkan, proses amandemen memang membutuhkan sikap kenegarawanan, konsensus politik tingkat tinggi. Dengan demikian, amandemen itu tidak menjadi bola liar dan akan cepat berhasil jika didukung rakyat.
"Dan itu kembali ke hati nurani elit bangsa ini untuk berkomitmen dalam membangun bangsa ini secara kolektif berkesinambungan," ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?