Penguatan DPD RI Dapat Menjawab Harapan Masyarakat Daerah
Pakar hukum, Ahmad Rivai, yang turut hadir dalam diskusi tersebut turut mengatakan bahwa saat ini DPD belum memiliki pengaruh yang kuat sebagai lembaga parlemen. Dirinya mengusulkan adanya amandemen Pasal 22d UUD 1945 tentang DPD RI sebagai solusi permasalahan atas lemahnya kekuatan DPD RI.
“DPD akan berhasil jika ada upaya mengamandemen pasal 22d. Yang membuat tidak maksimal ada di pasal 22d. Ini yang menjadi PR untuk diamandemen agar menguatkan keterwakilan di daerah,” tutur Rivai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, juga menjelaskan bahwa saat ini kesekjenan selalu mendukung berbagai bentuk kegiatan dari DPD RI dalam pelaksanaan fungsi memperjuangkan aspirasi daerah. DPD RI dianggap sebagai lembaga yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan pemerintah.
Terkait peran dan fungsi DPD RI, Sudarsono menjelaskan bahwa sampai saat ini pelaksanaan sistem tripartid belum maksimal. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi soal peran DPD RI dalam pembahasan RUU juga masih belum dilakukan. Hal tersebut mengakibatkan kinerja DPD RI menjadi terhambat, termasuk dalam usulan RUU dalam prolegnas. Dimana usulan RUU inisiatif dari DPD RI sering terlambat untuk dibahas bersama DPR dan Pemerintah.(fri/jpnn)
Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dianggap dapat meningkatkan kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Aturan dan perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN