Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum
Kamis, 19 September 2019 – 06:45 WIB
![Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/19/wakil-ketua-dpd-ri-akhmad-muqowam-kanan-menjadi-moderator-pada-acara-acara-orientasi-bagi-anggota-dpd-ri-terpilih-periode-2019-2024-yang-diselenggarakan-di-hotel-jw-marriott-jakarta-rabu-189-foto-humas-dpd-ri.jpg)
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (kanan) menjadi moderator pada acara acara Orientasi Bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Humas DPD RI
“Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR,” ujarnya.(fri/jpnn)
Penguatan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dilakukan melalui proses politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
- Nakhodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf