Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Dari sisi cukai, penertiban cukai berisiko tinggi juga berdampak pada penurunan persentase rokok ilegal di pasaran.

Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang telah dilakukan berjalan efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada pada 2016 dan 2018 menunjukkan pelanggaran di bidang cukai di antaranya salah personalisasi pita cukai, salah peruntukan pita cukai, pemakaian pita cukai bekas atau palsu, dan rokok polos tanpa pita cukai juga mengalami penurunan dari 12,14 persen menjadi 7,04 persen.

Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

DJBC kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) pada 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT DJBC secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan kementerian/lembaga lain.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9 persen, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8 persen dari 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7 persen dari 2016.

Sementara itu, hingga 14 September 2018, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal.

Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News