Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa, DJBC juga menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement dan Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Melalui program ini, pengurusan dokumen PPFTZ-03 dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

Program lain yang juga merupakan program sinergi adalah Joint Assistance antara DJP dan DJBC.

Joint Assitance  diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News