Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Selain bimbingan, dilakukan juga pelaksanaan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP.

Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan telah diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain kedua program di atas, DJP dan DJBC juga telah mengimplementasikan pemberlakuan free trade agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Impor terhadap bahan baku atau barang jadi ke dalam kawasan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak PPN, PPnBM, dan PPh.

Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing Kawasan Bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.

DJBC juga terus berupaya untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, salah satunya melalui peluncuran Perizinan Online Kawasan Berikat.

Melalui peluncuran aplikasi ini, izin Kawasan Berikat yang tadinya dapat diperoleh maksimal sepuluh hari kerja hanya menjadi satu jam.

Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News