Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Kemudahan lainnya yang ditawarkan adalah simplifikasi dokumen persyaratan, dan penghapusan 45 izin transaksional di Kawasan Berikat dan digantikan hanya dengan tiga izin yang diajukan secara online, serta percepatan janji layanan dari lima hari menjadi satu hari.
Terobosan lainnya yang juga menjadi bagian dari program PRKC adalah dengan peluncuran kebijakan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) G2.
Sejak peluncurannya pada 10 Maret 2016 lalu, PLB dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, penurunan biaya penimbunan barang dari yang semula dilakukan di luar negeri maupun penurunan biaya penelusuran teknis dari yang semula harus dilakukan di luar negeri.
Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi.
Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.
DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari kementerian atau lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik. (adv/jpnn)
Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!