Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas
Pemerintah Pusat dan Daerah Saling Lempar Alasan
Minggu, 06 Mei 2012 – 09:22 WIB

Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas
JAKARTA - Keterlambatan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP) benar-benar semakin menghawatirkan. Ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencairkan TPP trismester I 2012 paling lambat April lalu ternyata tidak dijalankan. Pemerintah pusat dan daerah saling melempar alasan sendiri-sendiri terkait keterlambatan ini. Diantaranya adalah, jika pencairan TPP dirapel cukup lama biasanya uang yang diterima guru tidak penuh untuk 12 bulan. Seperti pengalaman tahun lalu, ketika rapelan TPP dikucurkan setahun sekali, banyak guru yang mengeluh karena TPP-nya hanya senilai 11 bulan. Sementara yang sebulan lenyap ditilap oknum daerah.
Mekanisme pencairan TPP ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Yaitu uang dari Kemenkeu dicairkan ke kas pemkab atau pemkot. Selanjutnya, pencairan menunggu SK guru penerima TPP yang dikeluarkan pemerintah pusat. Setelah SK tersebut dikeluarkan, maka pemerintah daerah wajib mencairkan duit TPP yang disudah dikucurkan sebelumnya.
Baca Juga:
Keterlambatan pencairan TPP ini benar-benar telah membuat guru resah. Keresahan tersebut diantaranya disampaikan ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menuturkan, keterlabatan pencairan yang lebih dari sebulan ini bisa berakibat fatal.
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlambatan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP) benar-benar semakin menghawatirkan. Ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025