Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!

Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.

Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.

Kemudian, pada pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.

Sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.

Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen.

Hal itu juga berlaku pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Pada pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.

Operasional mal dan pusat perbelanjaan

DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News