Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.
Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.
Kemudian, pada pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.
Sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.
Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen.
Hal itu juga berlaku pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Pada pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.
Operasional mal dan pusat perbelanjaan
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat