Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
Selasa, 14 Desember 2021 – 18:45 WIB
Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik