Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
Selasa, 14 Desember 2021 – 18:45 WIB

DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat