Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!

Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Wajib Disimak!
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (mcr4/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 selama periode Nataru. Simak selengkapnya!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News