Pengumbar Catatan Medis dan Kejiwaan Jessica Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan bahwa seorang dokter ataupun pesikiater bisa dipidana jika membeber catatab medis maupun psikologis pasien. Menurutnya, catatan medis bahkan tidak bisa dibuka di persidangan tanpa ada perintah hakim.
Berbicara pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Senin (26/9), Muzakir mengatakan, segala keterangan yang sifatnya personal seharusnya tidak bisa diungkap dalam sidang. Sebab, seseorang punya hak dan privasi yang dijamin undang-undang.
"Kalau tanpa perintah hakim dia (dokert ataupun psikiater, red) bisa dipidana. Karena sampai kapan pun ahli harus memegang kerahasiaan terperiksanya,” katanya.
Apalagi, kata Muzakir, catatan kejiwaan Jessica diberikan kepada tenaga medis. Sehingga, tidak etis jika tenaga medis bermanuver menjadi ahli dan kemudian membeber hasil rekam medisnya dalam sidang.
Jessica sendiri sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan saat kasus kematian Mirna masih dalam proses penyidikan. Pemeriksanya antara lain psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono, kriminolog Ronny Nitibaskara, serta psikiater forensik RSCM Natalia Widiasih Raharjanti.
Menurut Muzakir, hal yang berkaitan dengan keterangan medis dan kejiwaan Jessica boleh diumbar dalam sidang asalkan perintah pengadilan. "Jadi keterangan itu bukan tiba-tiba dinyatakan dalam sidang atas dasar perintah JPU (jaksa penuntut umum, red)," tuturnya.
Bahkan, kata Muzakir, keterangan terkait medis dan psikologi terdakwa harus melewati jalur yang rahasia juga. Seharusnya, sidang digelar tertutup ketika keterangan yang dibutuhkan sifatnya pribadi.
"Ketika sifatnya pribadi, sidang harus ditutup. Semua hadirin sidang dikeluarkan lebih dahulu. Ketika keterangan pribadi itu selesai, maka sidang dibuka kembali," tandas dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan bahwa seorang dokter ataupun pesikiater bisa dipidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?