Pengumuman, 2 Pemuda Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Lumayan Berat

Pengumuman, 2 Pemuda Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Lumayan Berat
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

jpnn.com, TABALONG - RM (25) dan JW (20), pemuda asal Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan polisi.

Keduanya kedapatan memiliki ribuan obat terlarang.

Mereka diamankan di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kami amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa.

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW yang tinggal di Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merek.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujar Kapolres Tabalong.

Kronologi penangkapan dua pemuda bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News