Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucapnya.

Resky juga mengatakan terkait langkah tersangka A yang melakukan pelaporan balik juga sudah diproses. Tetapi, sejauh ini penyidik belum menemukan ada unsur pidananya.

"Tim penyidik tidak menemukan tindak pidananya karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit di rumah, tetapi tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)

Hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan penyidik, semua mengarah kepada A, NV, dan DD.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News