Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul

Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial A (30) diduga edarkan sabu-sabu jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (17/10) di rumah indekosnya di Jalan Baburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pukul 12.00 Wita.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Kendari. Tersangka berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antarprovinsi," kata Kombes Eka di Kendari, Senin (19/10).

Ia menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti 15 sachet diduga paket sabu siap edar dengan berat bruto 21,28 gram dari dalam rumah indekos tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara ditempelkan dari seseorang di Kota Kendari," jelas Kombes Eka.

Dia mengungkapkan pada pukul 23.55 Wita pihaknya melakukan pengembangan di TKP 2 yang beralamatkan BTN Zarinda 1 Jalan Brigjen Katamso, Nomor A 20, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dimana ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mr X, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone. Mr X ini kami sedang buru," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pemuda inisial A (30 tahun) sedang bernasib sial. Sementara temannya dalam pengejaran polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News