Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul

Pengumuman! A Sudah Ditangkap Polisi, yang Lain Bakal Menyusul
Ilustrasi. Foto: Antara

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemuda inisial A (30 tahun) sedang bernasib sial. Sementara temannya dalam pengejaran polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News