Pengumuman! Ada Razia Kendaraan yang Pajaknya Ngadat
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bersama Satlantas Kobar menggelar razia di Jalan Pangeran Antasari, depan eks rumah jabatan Bupati Kobar, Sabtu (18/4).
Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena telat membayar pajak. Para pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk menunaikan kewajibannya, membayar pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dispenda Kobar Sutoyo mengatakan, razia bertujuan menertibkan kendaraan bermotor yang selama ini belum membayar pajak.
”Mereka yang belum membayar pajak, kami memberikan tempo lima hari harus segera melaksanakan pembayaran di samsat online atau samsat induk,” jelasnya.
Sutoyo menambahkan, razia bulan ini berlangsung selama sembilan hari ini di tempat yang berbeda.
Sesuai dengan Pergub Kalteng No 36 Tahun 2014 bahwa pemerintah Provinsi Kalteng memberikan penghapusan denda dan bunga PKB yang menunggak lebih dari 2 tahun yang berlaku mulai 1 November hingga 30 Juni 2015. Bebas denda ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Kobar IPDA Tugino mengatakan, pihaknya melakukan operasi simpatik. Bagi yang melanggar, diberi teguran. Sementara bagi pengendara yang kelengkapan surat kendaraannya tidak ada sama sekali, pihaknya melakukan penilangan. (rm-70/yit)
PANGKALAN BUN – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bersama Satlantas Kobar menggelar razia di Jalan Pangeran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi