Pengumuman! Adrian Kembali Ditangkap
Selasa, 14 April 2020 – 18:41 WIB
"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.
Akibatnya, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah. (antara/jpnn)
Tersangka penjambretan merupakan napi yang baru bebas setelah mendapat hak asimilasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- 3 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Teperdaya, Cuma Dibayar Rp 100 Ribu
- Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko