Pengumuman: AS Sudah Tertangkap, Lihat Itu Fotonya
jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial AS, buron tersangka dugaan korupsi uang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp1.195.741.180 ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, Rabu (9/12) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan tim Pidsus Kejari Deli Serdang.
AS diduga melakukan korupsi uang tersebut, dalam kurun Januari hingga April 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7).
Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya.
"Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ujarnya.
Wismantanu menjelaskan terhadap AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,
Sempat berstatus buron, pria inisial AS sudah tertangkap saat berada di rumah anaknya di Deli Serdang.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos