Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).
Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra.
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya