Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).
Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera