Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka

Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).

Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.

Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.

"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.

Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News