Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).
Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi