Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).
Namun, Agus belum memerinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra.
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi