Pengumuman: Batas Waktu Pengajuan Kebutuhan PNS dan PPPK 2019 Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya diperpanjang pemerintah. Yang awalnya deadline pekan kedua Juni, kini diperpanjang hingga 12 Juli.
Perpanjangan waktu tersebut menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja sesuai arahan Menteri Syafruddin.
"Sesuai arahan Menpan-rb diberikan perpanjangan batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 aplikasi e-Formasi, mulai 5 sampai 12 Juli 2019," kata Setiawan dalam surat edaran tertanggal 5 Jul 2019.
BACA JUGA: Wahai Para Guru, Simak Nih Pesan Presiden Jokowi
Dalam perpanjangan waktu tersebut, lanjutnya, instansi pusat dan daerah, di samping menyampaikan usulan kebutuhan, diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Analisis Jabatan yang mungkin masih belum sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait dengan kualifikasi pendidikan.
"Kami tegaskan, apabila sampai 12 Juli 2019 instansi tidak melakukan pengisian usulan kebutuhan ASN, maka kami anggap instansi yang bersangkutan tidak melaksanakan pengadaan ASN 2019," kata Setiawan.
Keluarnya SE perpanjangan ini, jelas Setiawan, sebagai tindak lanjut surat edaran MenPAN-RB Nomor: B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal Pengadaan ASN Tahun 2019. Di mana hingga batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 pada aplikasi e-Formasi pada minggu kedua Juni 2019, masih terdapat beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan kebutuhan ASN. (esy/jpnn)
Dalam perpanjangan waktu tersebut, lanjutnya, instansi pusat dan daerah, di samping menyampaikan usulan kebutuhan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025