Pengumuman, Bea Masuk Impor Perusahaan Industri Terdampak Pandemi Ditanggung Pemerintah

Pengumuman, Bea Masuk Impor Perusahaan Industri Terdampak Pandemi Ditanggung Pemerintah
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri.

Pengaturan penggunaan fasilitas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menjelaskan, PMK itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19.

“Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," kata Syarif Hidayat dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri.

Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes diantaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Bagi perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan adanya ketersediaan bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja. Hal itu diharapkan meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(adv/jpnn)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas fiskal bagi pelaku industri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News