Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar.
"Hal itu menjadi perhatian pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen," pungkas dia.(antara/jpnn)
PPN 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025. Barang-barang premium dan impor bakal jadi sasaran pemerintah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Gaikindo Sebut Insentif Mobil Hybrid Bisa Pulihkan Industri Otomotif