Pengumuman! BRI Minta Nasabah Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum Terlambat
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Hal itu disampaikan BRI dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/8).
Seperti diketahui, bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh WP di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024.
Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing WP orang pribadi yang merupakan penduduk.
Oleh karena itu, BRI menyebutkan apabila nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," tulis keterangan resmi Bank BRI.
BRI menyatakan masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis