Pengumuman, Bripka NP Sudah Dipecat dari Anggota Polri
jpnn.com, PANGKALAN BUN - Bripka NP dipecat secara tidak hormat alias PDTH dari anggota Polri.
Mantan anggota di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) itu terbukti mengonsumsi narkoba.
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu oknum anggota Polres Kobar atas kasus (penyalahgunaan narkoba) ini,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Sabtu (22/10).
Menurutnya, Bripka NP melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Kami tegaskan untuk seluruh anggota untuk menghindari segala pelanggaran, dan saling menjaga kekompakan antaranggota Polri, TNI, dan masyarakat dalam hal yang positif," ungkap Bayu.
Dia mengatakan Polres Kobar tengah meningkatkan pencegahan penggunaan narkoba oleh oknum anggota di lingkungan institusi penegak hukum setempat itu.
"Kami terus meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang guna memaksimalkan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga tes urine kemarin kepada anggota Polri," kata dia.
AKBP Bayu mengatakan bahwa seluruh anggota harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba sehingga kepolisian setempat Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Bripka NP layak dipecat dari Polri. Kasus yang menjeratnya sangat berat dan tak bisa dimaafkan.
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?
- Staf Ahli Kapolri: Kasus Vina Cirebon hingga Pemerasan DWP Jadi Sentimen Negatif Polri di Medsos
- Polri Disarankan Rekrut Polisi Ahli IT Untuk Hadapi Tantangan Kemajuan Teknologi