Pengumuman Buat Pengurus Masjid, Ini Maling Kotak Infak

Pengumuman Buat Pengurus Masjid, Ini Maling Kotak Infak
Pelaku YB saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. Foto: Dok. Polsek Medan Helvetia

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa ternyata sudah dilakukannya sebanyak delapan kali di masjid yang berbeda-beda.

"Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupanya di delapan TKP, tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ujarnya.

Menurut pelaku, uang hasil curian itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara," kata Heri. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Maling kotak infak di sejumlah masjid akhirnya diringkus. Pelaku berinisial YB, lihat tampangnya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News