Pengumuman Buat Pengurus Masjid, Ini Maling Kotak Infak
Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:56 WIB
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa ternyata sudah dilakukannya sebanyak delapan kali di masjid yang berbeda-beda.
"Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupanya di delapan TKP, tiga diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Menurut pelaku, uang hasil curian itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara," kata Heri. (mcr22/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Maling kotak infak di sejumlah masjid akhirnya diringkus. Pelaku berinisial YB, lihat tampangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap