Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap

Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap
Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba jenis sabu sabu berinisial DM (34).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, DM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buronan sejak Maret lalu.

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin (29/11).

Tersangka DM sebelumnya kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan rekannya JFP (33), warga Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap JFP di Mapolresta.

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," kata Rustam.

Rustam menjelaskan polisi sudah lebih dahulu menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan JFP, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News