Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap
Senin, 29 November 2021 – 23:41 WIB

Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkoba jenis ganja, dan sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam. (antara/jpnn)
Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya