Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap
Senin, 29 November 2021 – 23:41 WIB
Kemudian, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkoba jenis ganja, dan sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam. (antara/jpnn)
Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi