Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

Rini menjelaskan proyek pada itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
Pengerjaan proyek itu juga diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Rini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka mencapai Rp 476.818.201.
Baca Juga: Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Rini Triningsih menyebut seorang buronan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Eby Suherly telah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru