Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri
![Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/16/eby-suherly-salah-seorang-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pro-nz1y.jpg)
Rini menjelaskan proyek pada itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
Pengerjaan proyek itu juga diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Rini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka mencapai Rp 476.818.201.
Baca Juga: Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Rini Triningsih menyebut seorang buronan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Eby Suherly telah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan