Pengumuman, Buronan Pengemplang Pajak Ini Sudah Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih atas nama Iwan Setiawan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Palembang pada Rabu (18/1/2023).
Dengan menggunakan kemeja berwarna hijau army serta dikawal ketat petugas Kejari Palembang, DPO Iwan Setiawan tiba di gedung Kejari Palembang pada pukul 18.26 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Iwan Setiawan pada tahun 2020 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih, dan divonis 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Iwan Setiawan juga dikenai pidana denda sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan subsider 6 bulan kurungan.
Saat ini, terpidana Iwan Setiawan telah tiba di Gedung Kejari Palembang dan masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejari Palembang.(*/sumeks)
Buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1 miliar lebih atas nama Iwan Setiawan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Palembang pada Rabu (18/1/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas