Pengumuman, Buronan ZA Sudah Ditangkap
Akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut, kata Rendra, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370 / 25 / III /2019 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Said Fuadi M Ked Sp.B pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, korban Sherly Mayda mengalam iluka memar pada kepala bagian kanan ukuran kurang lebih empat kali empat centimeter, yang diakibatkan benturan benda tumpul.
Dalam kecelakaan tersebut mobil penumpang yang dikemudikan oleh Sherly Mayda mengalami kerusakan dengan kerugian materil sekitar Rp 20 juta.
“Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Achmad Rendra Pratama.
Hingga Kamis malam, terpidana ZA telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, demikian Achmad Rendra Pratama. (antara/jpnn)
ZA menjadi buronan petugas sejak tahun 2020. Dia akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang