Pengumuman CPNS Kemenkeu Diprotes, Begini Kata Sri Mulyani

Pengumuman CPNS Kemenkeu Diprotes, Begini Kata Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Hadiyanto mencontohkan, misalnya untuk satu jabatan Analis Berkas Sengketa, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan ada tiga, yakni S1 akuntansi, S1 hukum, dan S1 perpustakaan.

Komposisinya atau formasi yang diperlukan untuk tiga kualifikasi pendidikan ini berbeda, masing-masing 10 orang, 5 orang, dan 1 orang.

Sesuai aturan Kementerian PANRB, Hadiyanto mengatakan, peserta yang lolos seleksi SKD dan masuk ke tahap selanjutnya, dikalikan tiga.

Artinya, jika formasi untuk S1 akuntansi, maka yang lolos tes SKD 10 orang dikalikan tiga, menjadi 30 orang.

Sedangkan untuk pendidikan S1 hukum yang lolos 15 orang, dan tiga orang untuk S1 perpustakaan dtetap melihat passing grade (ambang batas) yang sebesar 298.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melamar pada jabatan Analisis Berkas Sengketa dari kualifikasi pendidikan S1 perpustakaan, nilai passing grade-nya lebih tinggi dari yang pendidikannya S1 akuntansi," paparnya.

Dengan kata lain, meskipun pelamar CPNS untuk Analis Berkas Sengketa misalnya pelamar kualifikasi S1 perpustakaan mencetak passing grade lebih tinggi dibanding S1 akuntansi yang lebih rendah passing grade-nya, belum tentu bisa lolos seleksi SKD dan ke tahap selanjutnya.

Sebab jumlah untuk jurusan S1 perpustakaan hanya tiga orang. Sementara S1 akuntansi jumlah yang ditetapkan 30 orang.

Cuitan tersebut berisi keluhan terkait adanya dugaan kecurangam dalam pengumuman SKD CPNS Kemenkeu 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News