Pengumuman dari AKP Hengki Kurniawan: DI Ditangkap di Cibodas
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial DI (37) yang merupakan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pada Jumat (20/5), polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Polisi kemudian menangkap DI yang gerak-geriknya mencurigakan di wilayah Uwung Jaya, Cibodas, pada Senin (23/5) pukul 23.00 WIB.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur," kata Hengki Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Dalam giat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,53 gram.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Tigaraksa dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hengki. (cr1/jpnn)
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menangkap pria berinisial DI di Cibodas, Kota Tangerang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan