Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyusul terbitnya aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
"Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia," kata dia.
Jhoni Ginting memerinci ketujuh TPI tersebut adalah, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.
Kemudian, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujar dia..
Jhoni menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Jhoni Ginting.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
- Celeng Banteng
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Powergrid Pilih Teknologi HVDC Hitachi Energy untuk Menghubungkan Energi Terbarukan India
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan