Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!
Sabtu, 24 April 2021 – 23:00 WIB
![Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/penumpang-di-bandara-tjilik-riwut-palangka-raya-kamis-11-29.jpg)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan WNI yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ilustrasi: Antara
Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia
- Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis Indonesia dan India yang Komprehensif
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Mayapada Healthcare & Apollo Hospitals Siapkan Layanan Kesehatan Kelas Dunia
- Ole Romeny Akan Disumpah Jadi WNI Pada Awal Februari