Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!

Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan WNI yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ilustrasi: Antara

Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News