Pengumuman dari Kombes Dover: Acong Ditangkap Saat Santai di Teras Rumah

"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.
Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idulfitri kemarin, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan ditangkap polisi.
Acong merupakan napi yang harus menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara. Saat napi itu kabur, dia baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.
"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Dover Christian. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap Acong yang sedang santai di teras rumah keluarganya di Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan