Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api
Jumat, 29 Januari 2021 – 08:53 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kombes Guruh Arif Darmawan memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap 4 orang yakni IS, RR, FA, AU.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir