Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api
Jumat, 29 Januari 2021 – 08:53 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kombes Guruh Arif Darmawan memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap 4 orang yakni IS, RR, FA, AU.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Kasus Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Pakai Senjata Api Jenis Sig Sauer P229
- Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk