Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
jpnn.com, MATARAM - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap PU alias Cepeng (38) di wilayah Monjok, Kota Mataram.
Cepeng yang merupakan buronan kasus narkoba
"Jadi yang anggota kami tangkap ini buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satresnarkoba Polresta Mataram," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis (19/11).
Buronan kasus narkoba ini, jelasnya, ditangkap oleh anggotanya pada Rabu (18/11) sore, di sekitar rumahnya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya," ujar dia.
Barang bukti delapan poket berisi serbuk kristal putih, jelasnya, ditemukan dari hasil penggeledahan rumah pelaku.
Selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan alat isap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca bening, telepon genggam dan uang tunai milik pelaku turut diamankan.
"Untuk sabu-sabu, anggota temukan di tempat sampah, depan teras rumah pelaku," ucapnya.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan kabar bahwa Cepeng telah tertangkap di depan rumahnya.
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan