Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
jpnn.com, MATARAM - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap PU alias Cepeng (38) di wilayah Monjok, Kota Mataram.
Cepeng yang merupakan buronan kasus narkoba
"Jadi yang anggota kami tangkap ini buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satresnarkoba Polresta Mataram," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis (19/11).
Buronan kasus narkoba ini, jelasnya, ditangkap oleh anggotanya pada Rabu (18/11) sore, di sekitar rumahnya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya," ujar dia.
Barang bukti delapan poket berisi serbuk kristal putih, jelasnya, ditemukan dari hasil penggeledahan rumah pelaku.
Selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan alat isap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca bening, telepon genggam dan uang tunai milik pelaku turut diamankan.
"Untuk sabu-sabu, anggota temukan di tempat sampah, depan teras rumah pelaku," ucapnya.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan kabar bahwa Cepeng telah tertangkap di depan rumahnya.
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi