Pengumuman dari Kombes Helmi: Cepeng Ditangkap di Depan Rumahnya
Kamis, 19 November 2020 – 14:15 WIB

Cepeng sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Karena perbuatannya, kini pelaku yang ditahan di Mapolresta Mataram terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terkait pengembangan kasusnya, asal-usul barang ini sekarang masuk dalam pendalaman di Polresta Mataram, karena kasusnya sudah di sana," kata Helmi. (antara/jpnn)
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan kabar bahwa Cepeng telah tertangkap di depan rumahnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba