Pengumuman dari Kombes Reynold: Tuyul Tertangkap di Mangga Dua, Dor!
Rabu, 06 Oktober 2021 – 15:28 WIB

Ilustrasi: tersangka pelaku penjambretan ditangkap di Mangga Dua Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata Kombes Reynold. (antara/jpnn)
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan Tuyul telah tertangkap di Mangga Dua Jakarta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala