Pengumuman dari Kombes Reynold: Tuyul Tertangkap di Mangga Dua, Dor!

Pengumuman dari Kombes Reynold: Tuyul Tertangkap di Mangga Dua, Dor!
Ilustrasi: tersangka pelaku penjambretan ditangkap di Mangga Dua Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata Kombes Reynold. (antara/jpnn)

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan Tuyul telah tertangkap di Mangga Dua Jakarta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News