Pengumuman dari Kombes Wahyu: Beke Ditangkap di Jalan Akses Tol Balaraja Barat
Jumat, 16 April 2021 – 07:40 WIB

DS alias Beke ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Pria inisial DS alias Beke ditangkap pada Minggu (28/3), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu