Pengumuman dari Kombes Wahyu: Beke Ditangkap di Jalan Akses Tol Balaraja Barat

Pengumuman dari Kombes Wahyu: Beke Ditangkap di Jalan Akses Tol Balaraja Barat
DS alias Beke ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Pria inisial DS alias Beke ditangkap pada Minggu (28/3), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News