Pengumuman dari Kombes Wahyu: MIM Ditangkap di Pinggir Jalan
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MIM (20), pelaku kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
MIM ditangkap saat berada di pinggir Jalan Bhumimas Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/6).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di jalan tersebut.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan. Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MIM, simak penjelasan Kombes Wahyu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas