Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap

Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
SM (47), pelaku kasus penggelapan uang saat di Mapolresta Tangerang, Kamis (22/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), pelaku kasus penggelapan uang hasil penjualan sapi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada periode 13 November 2018 hingga 2 Juni 2020.

"Pelaku melakukan order (pemesanan) sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order (pesanan)," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Wahyu menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan pembayaran faktur tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp 304.935.500.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan yang terletak di Jambe, Kabupaten Tangerang itu, sebesar Rp 108.053.000.

Selain itu, dalam kurun tiga tahun, yakni, 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 314.387.875.

“Sehingga PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 727.376.375," ujar Wahyu.

Pihak PT Lembu Setia Abadi Jaya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News