Pengumuman dari Kombes Wahyu: SM Sudah Ditangkap
Minggu, 25 Juli 2021 – 06:21 WIB

SM (47), pelaku kasus penggelapan uang saat di Mapolresta Tangerang, Kamis (22/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
Polisi pada akhirnya bisa menangkap SM pada Kamis (22/7) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial SM (47), simak penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es