Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghentian pelat RF sudah sejak bulan November 2023.
"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan, dia pastikan pelat tersebut ialah palsu.
"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," katanya.
Mantan kabid humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.
"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami lakukan di kawasan Jakarta," katanya.
Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang, yakni berakhiran ZZ.
Polri menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi