Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya

Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya
Supir pick up memindahkan barang bukti penimbunan minyak goreng ke dalam Polsek Biringkanaya usai diamankan petugas di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat dengan harga Rp 34 ribu untuk satu kemasan berisi 1800 ml, sedangkan harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp 14 ribu per liter.

Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. F dan RA akan dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Dua terduga penimbun minyak goreng berinisial F dan RA ini ditangkap polisi dan ditahan. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News