Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya
Rabu, 16 Maret 2022 – 23:36 WIB
Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat dengan harga Rp 34 ribu untuk satu kemasan berisi 1800 ml, sedangkan harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp 14 ribu per liter.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. F dan RA akan dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Dua terduga penimbun minyak goreng berinisial F dan RA ini ditangkap polisi dan ditahan. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya