Pengumuman: Erwin Panggabean Ditangkap Tim Intelijen

Pengumuman: Erwin Panggabean Ditangkap Tim Intelijen
Personel Kejati Sumut menangkap Erwin Panggabean (sebelah kiri) yang merupakan terpidana kasus korupsi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Erwin Panggabean, terpidana berstatus buron kasus korupsi pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Erwin Panggabean ditangkap di Medan Labuan pada Senin (12/10) malam.

"Terpidana itu diamankan di salah satu pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan," ujar Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Aditya Warman, dalam keterangannya diterima di Medan, Selasa (13/10).

Dijelaskan, penangkapan Erwin mantan Kabag Umum Pemkab Toba itu, Senin (12/10) sekira pukul 19.41 WIB, di lantai III rumah dan toko (Ruko) saat mencoba melarikan diri.

"Tim Intelijen sebelumnya sudah mengetahui terpidana itu akan melarikan diri," ujarnya.

Aditya mengatakan, terpidana itu terlibat kasus korupsi tersebut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006.

Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana sudah mengembalikan kerugian negara Rp470 juta dan denda Rp50 juta.

Aditya Warman menyampaikan keterangan soal penangkapan terhadap Erwin Panggabean pada Senin malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News